Hendarman Tantang Yusril di PTUN Soal Legalitas Jaksa Agung



JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandi mengatakan ia tidak ingin berdebat soal legalitas hukum atas posisinya sebagai Jaksa Agung. Ia bilang, Mensesneg dan Menkum HAM sudah menegaskan bahwa posisinya legal sebagai jaksa agung. Soal tudingan Yusril yang menyebut ilegal, mestinya itu dilakukan gugatan saja ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan disampaikan ke media langsung.

"Kalau Pak Yusril masih merasa saya ini Jaksa Agung ilegal, ya bawa saja ke pengadilan. Jangan saya diajak debat. Jangan debat di luar, kan enggak ada jurinya. Siapa yang akan memutus? Bawa saja ke pengadilan, ya di PTUN," tegas Hendarman di Kejagung. Ia menegaskan, Kepres pengangkatan dirinya juga sampai sekarang tidak ada perubahan. Alhasil, jika Yusril menggugat, ia siap hadapi. "Pasti saya hadapi. Tapi kalau saya hadapi dia dan enggak ada yang mutus, jadi siapa yang benar? Saya merasa benar, dia merasa benar. Kalau Pak Yusril menganggap itu tidka benar silakan dibawa ke pengadilan, siapa yang benar, siapa yang ahli," tegas Hendarman dengan nada tinggi. Hendarman merasa aneh pernyataan Yusril yang menyebut penyidikan dan proses penetapan tersangka dirinya tidak sah lantaran posisi sebagai jaksa agung juga tidak sah. Menurut Hendarman, keterkaitan keabsahan Jaksa Agung dengan penyidikan Yusril jauh berbeda. "Penyidikan itu perintah undang-undang. Itu kan wewenangnya penyidik. Kalau saya wewenangnya deponering. Kalau penyidikan wewenangnya macam-macam, bisa menghentikan, bisa menggeledah dan menyita, bisa menangkap, bisa menetapkan tersangka berdasarkan bukti. Jadi tidak ada kaitannya dengan legal tidaknya Jaksa Agung," bantah Hendarman. Ia menegaskan, jika Yusril mempersulit proses penyidikan, ia tak sungkan perintahkan upaya paksa. "Jadi dari keterangan hasil pemeriksaan dan penyidik menganggap telah mempersulit, silahkan penyidik menggunakan wewenang yang diberikan Undang-undang. Undang-undang itu tegas, kok," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi