JAKARTA. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dilaporkan ke polisi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Dusun Talangsari, Lampung, pada 1989. Laporan terhadap Hendropriyono dibuat oleh Azwar, seorang korban HAM dari peristiwa Talangsari, dan didampingi oleh tim advokasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, Hendropriyono dilaporkan terkait hasil wawancaranya dengan jurnalis investigasi AS, Allan Nairn, pada Oktober 2014. "Bukti wawancara tersebut telah kami ajukan dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Yati saat ditemui di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Hendropriyono dilaporkan ke polisi
JAKARTA. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dilaporkan ke polisi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Dusun Talangsari, Lampung, pada 1989. Laporan terhadap Hendropriyono dibuat oleh Azwar, seorang korban HAM dari peristiwa Talangsari, dan didampingi oleh tim advokasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, Hendropriyono dilaporkan terkait hasil wawancaranya dengan jurnalis investigasi AS, Allan Nairn, pada Oktober 2014. "Bukti wawancara tersebut telah kami ajukan dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Yati saat ditemui di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).