KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri kembali menetapkan petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Penetapan ini terkait pelanggaran dalam pembentukan KSP Indosurya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa penetapan Henry Surya ini berbeda pelanggaran dari kasus sebelumnya yang telah memberikan vonis bebas pada Henry Surya. Whisnu menyebutkan, Bareskrim Polri telah menemukan petunjuk bukti bahwa pembuatan KSP Indosurya cacat hukum. Oleh karenanya, Henry Surya dikenakan pasal 263 dan pasal 266 terkait pemalsuan surat.
Henry Surya Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri kembali menetapkan petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Penetapan ini terkait pelanggaran dalam pembentukan KSP Indosurya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa penetapan Henry Surya ini berbeda pelanggaran dari kasus sebelumnya yang telah memberikan vonis bebas pada Henry Surya. Whisnu menyebutkan, Bareskrim Polri telah menemukan petunjuk bukti bahwa pembuatan KSP Indosurya cacat hukum. Oleh karenanya, Henry Surya dikenakan pasal 263 dan pasal 266 terkait pemalsuan surat.