Hentikan dua kasus adik Ayin, Kejagung Digugat



JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat Kejaksaan Agung karena melakukan penghentian kasus dia adik Arthalyta Suryani alias Ayin, Simon Susilo dan Aman Susilo dalam kasus dugaan penggelapan uang dengan nilai puluhan miliar.

"Praperadilan tersebut akan kami ajukan pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (7/5). Boyamin bilang, Simon dan Aman jelas-jelas telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang dijadikan alat untuk menaruh uang PT Bumirejo milik Budhi Yuwono, yang melaporkan kasus itu ke polisi. "Yang menjadi pertanyaan mengapa Kejaksaan tiba-tiba saja menghentikan kasus itu," tegasnya.Kejaksaan Agung sendiri menyetujui untuk memberikan kasus itu karena beberapa hal. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kemal Sofyan mengatakan ada tiga alasan dihentikanya kasus itu berdasar hasil ekspose. Pertama, berdasarkan hasil ekpose di Kejati Lampung dalam kasus itu, Kejati dianggap tidak mampu menyelesaikan (kasus kakak dan adik Ayin), maka di praperadilankan. "Hasilnya meskipun hakim memerintahkan untuk melanjutkan perkara, namun pada saat banding justru mendukung jaksa," katanya.Kedua, lanjut Kemal, ada juga yang menggugat Kejagung terhadap penanganan kasus tersebut. "Namun karena tidak cukup bukti, akhirnya kita dimenangkan," katanya. Ketiga, dilakukan kembali ekspose di Kejati Lampung yang berlangsung dua kali dan hasilnya, disimpulkan bahwa perkara kakak dan adik Ayin itu tidak terbukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test