KONTAN.CO.ID - LABUAN BAJO. Pemerintah bakal resmi memberlakukan larangan ekspor bijih nikel atau nickel ore mulai tahun 2020. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mempercepat larangan ekspor ore nikel dari sebelumnya pada tahun 2022 menjadi ke 2020. Di tengah kinerja ekspor Indonesia yang amat lesu sepanjang tahun ini, ekspor nikel tampaknya memoles kinerja penerimaan bea keluar dalam APBN 2019. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut, penerimaan bea keluar sampai 12 November 2019 mengalami kemerosotan yang tajam. Realisasi bea keluar baru mencapai Rp 2,99 triliun atau turun 49,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hentikan ekspor bijih nikel tahun depan, bagaimana nasib penerimaan bea keluar?
KONTAN.CO.ID - LABUAN BAJO. Pemerintah bakal resmi memberlakukan larangan ekspor bijih nikel atau nickel ore mulai tahun 2020. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mempercepat larangan ekspor ore nikel dari sebelumnya pada tahun 2022 menjadi ke 2020. Di tengah kinerja ekspor Indonesia yang amat lesu sepanjang tahun ini, ekspor nikel tampaknya memoles kinerja penerimaan bea keluar dalam APBN 2019. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut, penerimaan bea keluar sampai 12 November 2019 mengalami kemerosotan yang tajam. Realisasi bea keluar baru mencapai Rp 2,99 triliun atau turun 49,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.