JAKARTA. Peristiwa saat penangkapan Hercules Rozario Marcal pada 8 Maret 2013 terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berdasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Fajar Aris Setiawan, Hercules sempat mengancam dan melawan polisi yang sedang apel. "Saya Hercules! Saya veteran! Sekali pukul, mati kalian semua! Ayo bubar, bubar, bakar, bakar semua," jelas Fajar saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013). Berdasarkan fakta-fakta di lapangan itu, JPU mendakwa Hercules dengan 3 pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yaitu Penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 214 Ayat (1) KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang Melawan Petugas.
Hercules diancam pidana 9 tahun
JAKARTA. Peristiwa saat penangkapan Hercules Rozario Marcal pada 8 Maret 2013 terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berdasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Fajar Aris Setiawan, Hercules sempat mengancam dan melawan polisi yang sedang apel. "Saya Hercules! Saya veteran! Sekali pukul, mati kalian semua! Ayo bubar, bubar, bakar, bakar semua," jelas Fajar saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013). Berdasarkan fakta-fakta di lapangan itu, JPU mendakwa Hercules dengan 3 pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yaitu Penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 214 Ayat (1) KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang Melawan Petugas.