KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Heriyanti, anak Akidi Tio menjadi tersangka kasus penipuan sumbangan uang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Direktur Intel Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. Perbuatan Heriyanti dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarkat terutama saat penanganan pandemi Covid-19. Heriyanti terancam penjara selama 10 tahun atas ulahnya.
Heriyanti, Anak Akidi Tio terancam 10 tahun penjara dan pernah terlibat penipuan
KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Heriyanti, anak Akidi Tio menjadi tersangka kasus penipuan sumbangan uang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Direktur Intel Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. Perbuatan Heriyanti dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarkat terutama saat penanganan pandemi Covid-19. Heriyanti terancam penjara selama 10 tahun atas ulahnya.