Hero Supermarket (HERO) putuskan tidak bagikan dividen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hero Supermarket Tbk (HERO) memutuskan tidak membagikan dividen dari laba bersih tahun 2019. Keputusan itu telah ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Rabu (12/8).

Dalam keterbukaan informasinya, dijelaskan laba bersih HERO untuk tahun buku 2019 akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan agar dapat mendukung ekspansi perusahaan yang berkelanjutan.

"Sehingga, tidak ada dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham," jelas manajemen PT Hero Supermarket Tbk dalam keterbukaan informasi, Jumat (14/8).


Asal tahu saja, sepanjang tahun 2019 HERO mencatatkan laba tahun berjalan hingga Rp 70,64 miliar. Jumlah ini jauh lebih baik dibanding tahun 2018 yang menanggung rugi tahun berjalan hingga Rp 1,25 triliun. Walau berhasil mencatatkan laba, manajemen HERO masih akan absen membagikan dividen.

Kenaikan bottom line itu terjadi di tengah pendapatan bersih HERO yang terkikis 5,32% year on year (YoY) menjadi Rp 12,28 triliun dari sebelumnya Rp 12,97 triliun.

Baca Juga: Hero Supermarket (HERO) mengalami rugi di semester I-2020, ini penyebabnya

Sekadar informasi, dalam RUPST manajemen HERO juga menyetujui pengangkatan Dina Sandri Fani sebagai direktur perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat. Dengan demikian, berikut susunan direksi perusahaan:

- Presiden Direktur :  Ingemar Patrik Lindvall

- Direktur :  Hadrianus Wahyu Trikusumo

- Direktur :  Erwantho Siregar

- Direktur :  Kalani Naresh Kumar

- Direktur : Dina Sandri Fani

Adapun susunan dewan komisarisnya :

- Presiden Komisaris : Ipung Kurnia

- Komisaris Independen :  Erry Riyana Hardjapamekas

- Komisaris Independen : Lindawati Gani

- Komisaris Independen : Natalia P.P. Soebagjo

- Komisaris :  Ian James Winward Mcleod

- Komisaris :  Jan Martin Onni Lindstrom

- Komisaris :  Samuel Sanghyun Kim

- Komisaris : Tom Cornelis Gerardus van der Lee

- Komisaris : Christopher Bryan Bush

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto