Heru Hidayat Divonis Nihil, Bagaimana Nasib Benny Tjokro di Kasus Asabri?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis nihil pada Bos PT Trada Alam Moneta Tbk, Heru Hidayat.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan Heru sudah mendapat hukuman maksimal pada kasus sebelumnya yang menimpanya terkait Jiwasraya.

Pakar hukum perbankan sekaligus bekas Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein pun menilai nasib yang sama juga bisa terjadi pada terdakwa kasus Asabri lainnya, Benny Tjokrosaputro. Mengingat, Benny sama-sama dijatuhi pidana penjara seumur hidup dalam duetnya bersama Heru melakukan korupsi di Jiwasraya.


“Bentjok kan juga pidana penjara seumur hidup ya (di Jiwasraya), kemungkinan bisa sama saja jika majelisnya sama,” ujar Yunus kepada Kontan.co.id, Rabu (19/1).

Baca Juga: Pengamat: Vonis Pidana Nihil Heru Hidayat Sudah Tepat

Adapun, saat ini Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dan belum dalam tahap pembacaan tuntutan. Dalam dakwaannya di kasus Asabri, Benny telah mendapat aliran dana senilai Rp 5,9 triliun.

Sebelumnya, duet Heru dan Benny terlibat dalam kasus korupsi di Jiwasraya terkait penempatan investasi.

Selain keduanya sudah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, ada juga uang pengganti yang wajib dibayarkan keduanya senilai Rp 10,72 triliun untuk Heru dan Rp 6,08 triliun untuk Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto