KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat menyebut perhitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya melalui skema unrealized loss dan tetap dapat dijual mengikuti fluktuasi harga pasar sebagai pelanggaran serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pelanggaran serius terhadap putusan MK Nomor : 25/PUU-XIV/2016 yang telah melahirkan norma baru terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, sehingga penghitungan kerugian negara harus bersifat nyata atau real loss," kata tim kuasa hukum Heru, dalam pledoi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/10). Hal ini berdasarkan analisa yuridis dan tanggapan penasihat hukum atas tuntutan penuntut umum, dengan mendasarkan keterangan saksi fakta, ahli, terdakwa barang bukti serta dokumen-dokumen yang saling bersesuaian satu sama lain.
Heru Hidayat: Perhitungan unrealized loss kerugian Jiwasraya melanggar putusan MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat menyebut perhitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya melalui skema unrealized loss dan tetap dapat dijual mengikuti fluktuasi harga pasar sebagai pelanggaran serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pelanggaran serius terhadap putusan MK Nomor : 25/PUU-XIV/2016 yang telah melahirkan norma baru terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, sehingga penghitungan kerugian negara harus bersifat nyata atau real loss," kata tim kuasa hukum Heru, dalam pledoi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/10). Hal ini berdasarkan analisa yuridis dan tanggapan penasihat hukum atas tuntutan penuntut umum, dengan mendasarkan keterangan saksi fakta, ahli, terdakwa barang bukti serta dokumen-dokumen yang saling bersesuaian satu sama lain.