KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Ombdusman RI menghormati proses penegakan hukum usia Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). "Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," ujar Ombudsman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/4/2026).
Ombudsman memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan kasus yang menjerat Hery Susanto.
Baca Juga: Resmi! Oleh-oleh Haji 2026 Hingga Rp 48 Juta Bebas Pajak Impor, Cek Jadwal haji Oleh karena itu, Ombudsman menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. "Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Ombudsman. Ombudsman RI turut menyampaikan permohonan maaf usai Hery Susanto yang baru mengambil sumpah jabatan, kini ditetapkan sebagai tersangka. "Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," tulis Ombudsman. Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan, pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. "Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Ombudsman. Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Risiko Global Meningkat, Kebijakan Fiskal Jadi Kunci Menjaga Stabilitas Ekonomi Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/17/10225061/hery-susanto-tersangka-kejagung-ombudsman-hormati-proses-hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News