JAKARTA. Pemerintah akan makin kerepotan menghadapi dua buronan Kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Selain menggugat di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), ternyata, dua terpidana kasus Bank Century itu juga menggugat Pemerintah RI di Organisasi Konferensi Islam (OKI). Iswahjudi Karim, Kuasa Hukum Pemerintah RI, menyatakan, materi gugatan Hesham dan Rafat di OKI dan ICSID tidak terlalu berbeda. Keduanya tetap mempersoalkan langkah pemerintah memberikan dana talangan atau bailout ke Bank Century sebanyak Rp 6,7 triliun pada akhir tahun 2008 lalu. Menurut Iswahjudi, Hesham dan Rafat sudah mengajukan gugatannya ke OKI sekitar dua bulan yang lalu. "Tapi, baru diajukan, proses pengadilannya belum dilaksanakan karena arbiternya belum ditunjuk," ujar Iswahjudi.
Hesham-Rafat juga gugat pemerintah di OKI
JAKARTA. Pemerintah akan makin kerepotan menghadapi dua buronan Kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Selain menggugat di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), ternyata, dua terpidana kasus Bank Century itu juga menggugat Pemerintah RI di Organisasi Konferensi Islam (OKI). Iswahjudi Karim, Kuasa Hukum Pemerintah RI, menyatakan, materi gugatan Hesham dan Rafat di OKI dan ICSID tidak terlalu berbeda. Keduanya tetap mempersoalkan langkah pemerintah memberikan dana talangan atau bailout ke Bank Century sebanyak Rp 6,7 triliun pada akhir tahun 2008 lalu. Menurut Iswahjudi, Hesham dan Rafat sudah mengajukan gugatannya ke OKI sekitar dua bulan yang lalu. "Tapi, baru diajukan, proses pengadilannya belum dilaksanakan karena arbiternya belum ditunjuk," ujar Iswahjudi.