KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemdag) resmi mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertingi (HET) beras. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 September 2017. HET beras disesuaikan dengan masing-masing wilayah. Pembagian beras juga dibagi atas tiga jenis, yakni beras medium, premium, dan khusus. Namun, beras khusus akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Pertanian. Untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium sebesar Rp 9.450 per kilogram (kg). Sementara untuk beras premium sebesar Rp 12.800 per kg.
HET beras diketok berdasarkan per wilayah
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemdag) resmi mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertingi (HET) beras. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 September 2017. HET beras disesuaikan dengan masing-masing wilayah. Pembagian beras juga dibagi atas tiga jenis, yakni beras medium, premium, dan khusus. Namun, beras khusus akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Pertanian. Untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium sebesar Rp 9.450 per kilogram (kg). Sementara untuk beras premium sebesar Rp 12.800 per kg.