HET beras diketok berdasarkan per wilayah



KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemdag) resmi mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertingi (HET) beras. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 September 2017.

HET beras disesuaikan dengan masing-masing wilayah. Pembagian beras juga dibagi atas tiga jenis, yakni beras medium, premium, dan khusus. Namun, beras khusus akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Pertanian.

Untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium sebesar Rp 9.450 per kilogram (kg). Sementara untuk beras premium sebesar Rp 12.800 per kg.


Di wilayah Sumatera (Selain Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras medium Rp 9.950 per kg dan beras premium Rp 13.300 per kg.

Sementara untuk Maluku dan Papua, HET beras sebesar Rp 10.250 per kg untuk beras medium, dan Rp 13.600 per kg untuk beras premium.

"Jawa merupakan produsen beras. Melihat range dari perjalanan beras itu, kami juga memperhitungkan transportasi. Untuk harga beras premium berlaku untuk tradisional dan modern," terang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kamis (24/8).

Aturan ini juga mengharuskan pelaku usaha untuk mencantumkan label medium atau premium pada kemasan, dan mencantumkan harga HET di kemasan.

Pelaku usaha yang menjual beras di atas harga acuan maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh penjabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan maksimal dua kali peringatan tertulis. Dengan aturan baru ini, aturan HET beras yang diundangkan lewat Permendag 27/2017 dicabut, dan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini