HET gula harus untungkan konsumen dan pedagang



JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah pemerintah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) gula antara produsen dan distributor. Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi meyakini, penetapan HET gula sebesar Rp 12.500 per kilogram dimaksudkan untuk mengantisipasi agar harga gula tidak melebihi dari yang sewajarnya.

Karena itu, dari sisi konsumen penetapan HET gula sangat baik untuk melindungi masyarakat. “Kalau dari sisi konsumen, penetapan HET ini sangat menguntungkan. Karena ada kepastian harga tertinggi. Tidak seperti harga cabai yang sewaktu-waktu bisa sangat tinggi harganya,” ujarnya, akhir pekan (4/2).

Hanya saja, dengan adanya penetapan HET gula, menurutnya pemerintah juga harus mengedepankan mekanisme pengawasan. “Caranya, dengan wajib melakukan operasi pasar apabila muncul harga melebihi HET yang telah ditetapkan,” imbuhnya.


Selain itu, ia juga meminta penetapan HET gula ini juga bisa menguntungkan petani lokal. Di antaranya dengan mengawasi peredaran produk lokal dan memperbaiki tata niaga impor. “Jangan sampai justru petani yang terancam dengan penetapan HET ini. Itu harus selesai. Petani juga harus diuntungkan,” serunya.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Abdullah Mansuri berpendapat penerapan HET gula akan membuat para pemain gula berhati-hati, lantaran dengan HET harga gula yang ada di pasaran tidak lagi bisa dipermainkan sekehendaknya.

“Gula ini kan pemainnya banyak banget, dan tahapannya cukup ribet menurut saya. Jadi dengan adanya HET ini lebih bagus. Ini demi kebaikan bersama. Agar harga gula juga bisa dikendalikan,” katanya.

Meski begitu, Abdullah mengingatkan kondisi yang terjadi di lapangan masih belum sepenuhnya sesuai harapan. Kendati saat ini HET gula ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg, namun di lapangan masih ditemui ada gula yang dijual sampai Rp 14.500 per kg. 

Karenanya, ia meminta pemerintah terus mengawasi dan campur tangan dalam proses produksi dan distribusi gula. “Tidak fair kalau pedagang ditekan dengan HET tetapi pemerintah tidak bisa menjamin bahwa harga gula yang sampai di pedagang Rp 11.000 atau Rp 11.500 sehingga pedagang bisa menjual Rp 12.500 per kg,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan