KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi aturan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng pemerintah atau Minyakita. Dalam aturan terbaru nanti, pihaknya tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara HET Minyakita akan ditetapkan Rp 15.700/liter. "Jadi yang akan di regulasi hanya Minyakita sementata minyak curah tidak," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag, Bambang Wisnubroto dalam Rakor Pengendalian Inflasi Mingguan, Senin (29/7).
HET Minyak Curah Tak Lagi Diatur, Kemendag Hanya Atur Minyakita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi aturan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng pemerintah atau Minyakita. Dalam aturan terbaru nanti, pihaknya tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara HET Minyakita akan ditetapkan Rp 15.700/liter. "Jadi yang akan di regulasi hanya Minyakita sementata minyak curah tidak," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag, Bambang Wisnubroto dalam Rakor Pengendalian Inflasi Mingguan, Senin (29/7).