HET Minyak Curah Tak Lagi Diatur, Kemendag Hanya Atur Minyakita



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi aturan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng pemerintah atau Minyakita. 

Dalam aturan terbaru nanti, pihaknya tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara HET Minyakita akan ditetapkan Rp 15.700/liter. 

"Jadi yang akan di regulasi hanya Minyakita sementata minyak curah tidak," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag, Bambang Wisnubroto dalam Rakor Pengendalian Inflasi Mingguan, Senin (29/7). 


Diketahui, sebelumnya pemerintah mengatur HET minyak curah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. 

Baca Juga: Menimbang Untung Rugi HET Minyakita Naik Menjadi Rp 15.700 Per Liter

Dalam beleid itu, HET minyak goreng curah adalah Rp 14.000/kg. Minyak goreng curah juga masih dalam skema Domestic Market Obligation (DMO). 

Saat ini revisi aturan itu sudah tinggal finalisasi untuk segera diundangkan.Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan proses harmonisasi sedang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Bukan hanya HET di dalamnya direvisi, ada juga keberlangsungan DMO, kedua het. Kalau migor curah tidakk diakui sebagai DMO, berarti HET hanya migor kemasan," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih