KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 tentang Penatapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah. Selain mencabut HET minyak goreng kemasan, Permendag baru ini juga untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen. Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 16 Maret 2022 ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. "Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," dikutip dari Permendag 11/2022, Jumat (18/3).
HET Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp 14.000 Per Liter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 tentang Penatapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah. Selain mencabut HET minyak goreng kemasan, Permendag baru ini juga untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen. Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 16 Maret 2022 ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. "Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," dikutip dari Permendag 11/2022, Jumat (18/3).