HET minyak goreng diusulkan naik ke Rp 15.600 per liter, berikut penjelasan GIMNI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dievaluasi.

Saat ini HET minyak goreng kemasan sederhana tercatat sebesar Rp 11.000 per liter. Sementara itu GIMNI meminta HET minyak goreng dapat naik hingga Rp 15.600 per liter.

"Harga jual minyak goreng di pasar sudah selayaknya cepat ditanggapi oleh regulator  dan menaikkan harga jual saat ini di level Rp 15.600 per liter," ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/10).


Sahat bilang saat ini harga minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng telah mencapai Rp 14.010 per kilogram (kg). Sementara itu dibutuhkan biaya angkut yang mencapai Rp 350 hingga Rp 370 per kg.

Baca Juga: BI perkirakan inflasi Oktober 2021 sebesar 0,08% mom

Industri produsen minyak goreng juga disebut terpisah dengan industri pengemas minyak goreng. Sehingga Sahat bilang industri minyak sawit memiliki rantai produksi yang banyak.

Oleh karena itu terdapat sejumlah komponen dalam menetapkan harga minyak goreng. Antara lain adalah harga CPO, biaya pengolahan, biaya kemas, dan distribusi.

Sahat bilang tidak adanya evaluasi HET akan menimbulkan dampak buruk dalam perdagangan minyak goreng. Salah satunya akan menekan industri produsen dan pengemas minyak goreng.

"Bila berlangsung lama tak ada penyesuaian atau penaikkan HET, mereka bisa gulung tikar," terang Sahat.

Sebagai informasi, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) nasional harga minyak goreng telah jauh di atas HET. Harga minyak goreng kemasan bermerek 1 sebesar Rp 17.200 per kg dan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 sebesar Rp 16.700 per kg.

Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Akhir Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto