KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, Peraturan Kementerian Perdagangan yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berhasil ditetapkan di pasar eceran modern, namun tak terlalu efektif diterapkan di pasar eceran tradisional. Saat ini Kemdag memang menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 10.500 per liter, sementara HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter. Tapi, pelaku pasar eceran tradisional banyak yang menentukan harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana sesukanya. "Kemasan sederhana lebih banyak disupai ke pasar modern supaya menjadi benchmark bagi pasar tradisional. Harapannya, pasar tradisional mau mengikuti," ujar Sahat kepada KONTAN, Kamis (9/11).
HET minyak goreng tak efektif di pasar tradisional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, Peraturan Kementerian Perdagangan yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berhasil ditetapkan di pasar eceran modern, namun tak terlalu efektif diterapkan di pasar eceran tradisional. Saat ini Kemdag memang menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 10.500 per liter, sementara HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter. Tapi, pelaku pasar eceran tradisional banyak yang menentukan harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana sesukanya. "Kemasan sederhana lebih banyak disupai ke pasar modern supaya menjadi benchmark bagi pasar tradisional. Harapannya, pasar tradisional mau mengikuti," ujar Sahat kepada KONTAN, Kamis (9/11).