HET Minyakita Dipastikan Naik Aturan Baru Segera Terbit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dipastikan naik dalam waktu dekat. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bambang Wisnubroto menyebut keputusan kenaikan HET Minyakita sudah melalui beberapa kajian dangan Kementerian/Lembaga (K/L) dan melibatkan stakeholder terkait. 

"Jadi memang sudah fix akan dinaikan," kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dipantau secara daring, Senin (8/7). 


Bambang mengatakan dalam balied anyar nanti skema wajib pasok dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) hanya dilakukan untuk program MinyaKita. Pemerintah tidak lagi mewajibkan produsen untuk DMO minyak curah. 

Bambang menyebut saat ini proses penerbitan regulasi tengah menunggu pengajuan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya tidak lama aturan anyar itu akan segera diundangkan. 

Baca Juga: Mendag Sebut Harga Minyakita Bakal Naik Jadi Rp 15.700 per Liter Mulai Pekan Depan

"Jadi dalam waktu dekat akan terbit peraturan baru terkait HET minyak goreng (MinyaKita) ini," jelas Bambang. 

Adapun sebelumnya, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter. 

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan HET Minyakita menjadi Rp 15.500 per liter. 

Namun demikian, tim kajian menemukan HET yang sesuai untuk Minyakita adalah sebesar Rp 16.000 per liter. 

Oleh karenanya, pria yang akrab disapa Zulhas itu bilang, HET Minyakita berpotensi naik ke Rp 15.700 per liter, sebagai titik tengah dari rekomendasi pemerintah dan hasil perhitungan kajian.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah jadi," kata dia, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/6) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
TAG: