KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan harga eceren tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter dari semula Rp 14.000 per liter. Sebelumnya, Kemendag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang berlaku sejak 14 Agustus 2024. Beleid ini mengatur skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi dalam bentuk Minyakita.
HET Minyakita Naik karena Mahalnya Biaya Distribusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan harga eceren tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter dari semula Rp 14.000 per liter. Sebelumnya, Kemendag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang berlaku sejak 14 Agustus 2024. Beleid ini mengatur skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi dalam bentuk Minyakita.