HET Rp 250 ribu, ini pengertian rapid test antigen dan tingkat akurasinya



KONTAN.CO.ID - Pemerintah mensyaratkan dokumen rapid test antigen sebagai syarat perjalanan masyarakat yang bepergian keluar kota di masa libur Natal dan Tahun Baru. 

Sejalan dengan aturan baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan harga tertinggi rapid test antigen. 

Batasan harga rapid test antigen di Pulau Jawa tertinggi sebesar Rp 250.000 dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.


Tarif tertinggi harga rapid test antigen ini diatur dalam SE Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya. Lantas, apa itu rapid test antigen? 

Baca Juga: Syarat Rapid test & PCR untuk bepergian tidak berlaku bagi kelompok umur ini

Rapid test antigen 

Rapid test antigen adalah tes untuk mengidentifikasi orang yang terinfeksi virus corona dengan mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus tersebut dalam tubuh seseorang. 

Dirangkum dari laman FDA, sampel yang diambil adalah lendir dari dalam hidung maupun tenggorokan dengan metode usap (swab). Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. 

Tes ini bisa dikatakan lebih akurat dan spesifik dibandingan rapid test antibodi karena mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan. 

Namun, tes ini masih kurang akurat jika dibandingkan dengan PCR. Hasil tes ini bisa didapatkan hanya dalam waktu hitungan menit saja biasanya sekitar 15 hingga 30 menit. 

Tingkat keakuratan hasil rapid test antigen jika seseorang dinyatakan positif terinfeksi virus corona biasanya tinggi. Meski demikian, tetap ada kemungkinan hasil tes positif palsu. 

Sementara untuk hasil negatif sebaiknya masih dilakukan tes PCR untuk mengetahui hasilnya secara lebih akurat.

Selanjutnya: ​Tarif Rp 105 ribu, mulai 22 Desember pengguna KA jarak jauh wajib rapid test antigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News