Pada prinsipnya, RUU Pertanahan atau Agraria merupakan lex specialis atau aturan bersifat khusus dari Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Aturan tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan UUPA yang menjadi aturan yang bersifat umum atau lex generalis. Jika kemudian pemerintah mengusulkan agar warga asing bisa memiliki properti dengan hak guna bangunan (HGB), tentu ini sudah bertentangan dengan UUPA. Sebab, RUU Pertanahan kelak akan berbenturan dengan napas atau cita cita dari UUPA. Dalam UUPA, terkandung azas nasionalisme, yakni hanya warga negara Indonesia (WNI) saja yang memiliki hak yang bersifat abadi atas sumber-sumber agraria, termasuk tanah di Indonesia. Tujuannya agar tanah tersebut tetap dalam pengaturan negara yang digunakan sebaik-baiknya bagi kemakmuran rakyat.
HGB asing melanggar UU Agraria
Pada prinsipnya, RUU Pertanahan atau Agraria merupakan lex specialis atau aturan bersifat khusus dari Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Aturan tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan UUPA yang menjadi aturan yang bersifat umum atau lex generalis. Jika kemudian pemerintah mengusulkan agar warga asing bisa memiliki properti dengan hak guna bangunan (HGB), tentu ini sudah bertentangan dengan UUPA. Sebab, RUU Pertanahan kelak akan berbenturan dengan napas atau cita cita dari UUPA. Dalam UUPA, terkandung azas nasionalisme, yakni hanya warga negara Indonesia (WNI) saja yang memiliki hak yang bersifat abadi atas sumber-sumber agraria, termasuk tanah di Indonesia. Tujuannya agar tanah tersebut tetap dalam pengaturan negara yang digunakan sebaik-baiknya bagi kemakmuran rakyat.