HGB asing melanggar UU Agraria



Pada prinsipnya, RUU Pertanahan atau Agraria merupakan lex specialis atau aturan bersifat khusus dari Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Aturan tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan UUPA yang menjadi aturan yang bersifat umum atau lex generalis.

Jika kemudian pemerintah mengusulkan agar warga asing bisa memiliki properti dengan hak guna bangunan (HGB), tentu ini sudah bertentangan dengan UUPA. Sebab, RUU Pertanahan kelak akan berbenturan dengan napas atau cita cita dari UUPA.

Dalam UUPA, terkandung azas nasionalisme, yakni hanya warga negara Indonesia (WNI) saja yang memiliki hak yang bersifat abadi atas sumber-sumber agraria, termasuk tanah di Indonesia. Tujuannya agar tanah tersebut tetap dalam pengaturan negara yang digunakan sebaik-baiknya bagi kemakmuran rakyat.


Wacana pemerintah tersebut tentu akan menambah ketimpangan permasalahan agraria di negeri ini. Padahal Presiden Joko Widodo sendiri malah mendorong reformasi agraria.

Saat ini kita bisa melihat, bagaimana penguasaan tanah begitu timpang. Sebagai contoh di Riau, pelaku usaha komoditas sawit bisa menguasai hingga 2 hektare (ha) lahan. Secara nasional, rata-rata pelaku usaha sawit bisa menguasai hingga 11 ha lahan. Padahal banyak penduduk kita yang masih kesulitan memperoleh lahan untuk kehidupannya.

Saya berharap, pelaksana UU Pertanahan kelak merupakan lembaga yang lintas sektoral, dan jangan hanya diserahkan ke Kementerian Agraria saja.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi