HGB pulau reklamasi kembali digugat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali menggugat terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Reklamasi Pantai Utara Jakarta, setelah sebelumnya mencabut gugatan serupa pada Februari lalu.

"Gugatan ini merupakan gugatan kedua setelah pada bulan Februari lalu gugatan sebelumnya dicabut oleh koalisi karena terjadi perubahan nomor Surat Keputusan secara sewenang-wenang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara," kata kuasa hukum Koalisi Tigor Hutapea dalam keterangan resminya, Senin (28/5).

Sementara dalam substansi gugatan, koalisi masih mendalilkan hal yang sama. HGB pulau reklamasi diterbitkan tanpa adanya Peraturan Daerah tentang zonasi pulau, diterbitkan dengan tergesa-gesa, dan pengabaian asas keadilan lantaran HGB diperuntukkan untuk kepentingan bisnis, bukan masyarakat sekitar.


Pun ada beberapa alasan lain mengapa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Kapuk Naga Indah tanggal 23 Agustus 2013 harus dibatalkan.

Kata Tigor, Kantor BPN Jakarta Utara tak berhak mengeluarkan SK untuk lahan dengan luas lebih dari 20.000 m2. Sementara dalam HGB diberikan lahan seluas 3,12 juta m2.

Sementara dengan pengubahan objek gugatan, lantaran berubahnya nomor surat, Koalisi berharap tak asa lagi masalah formalitas dalam pengajuan gugatan. Sehingga Majelis Hakim PTUN Jakarta bisa memberikan putusan segera.

"Koalisi berharap majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengadili perkara ini dapat menyatakan HGB Pulau D batal secara hukum dan pembatalan HGB nantinya dapat semakin menambah alasan untuk menghentikan reklamasi," sambung Tigor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat