KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali menggugat terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Reklamasi Pantai Utara Jakarta, setelah sebelumnya mencabut gugatan serupa pada Februari lalu. "Gugatan ini merupakan gugatan kedua setelah pada bulan Februari lalu gugatan sebelumnya dicabut oleh koalisi karena terjadi perubahan nomor Surat Keputusan secara sewenang-wenang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara," kata kuasa hukum Koalisi Tigor Hutapea dalam keterangan resminya, Senin (28/5). Sementara dalam substansi gugatan, koalisi masih mendalilkan hal yang sama. HGB pulau reklamasi diterbitkan tanpa adanya Peraturan Daerah tentang zonasi pulau, diterbitkan dengan tergesa-gesa, dan pengabaian asas keadilan lantaran HGB diperuntukkan untuk kepentingan bisnis, bukan masyarakat sekitar.
HGB pulau reklamasi kembali digugat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali menggugat terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Reklamasi Pantai Utara Jakarta, setelah sebelumnya mencabut gugatan serupa pada Februari lalu. "Gugatan ini merupakan gugatan kedua setelah pada bulan Februari lalu gugatan sebelumnya dicabut oleh koalisi karena terjadi perubahan nomor Surat Keputusan secara sewenang-wenang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara," kata kuasa hukum Koalisi Tigor Hutapea dalam keterangan resminya, Senin (28/5). Sementara dalam substansi gugatan, koalisi masih mendalilkan hal yang sama. HGB pulau reklamasi diterbitkan tanpa adanya Peraturan Daerah tentang zonasi pulau, diterbitkan dengan tergesa-gesa, dan pengabaian asas keadilan lantaran HGB diperuntukkan untuk kepentingan bisnis, bukan masyarakat sekitar.