KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum cukup menarik investor. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa kepastian hak atas tanah menjadi kunci agar investor masuk ke IKN. Namun menurut dia, kepastian tanah di IKN yang mengacu pada UU tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria di mana HGB selama 80 tahun hanya bisa diberikan secara bertahap kepada investor menjadi hambatan mereka mau menanamkan investasinya. "Sekarang ini, masih tetap sesuai UU pokok agraria di mana 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun, kemudian dapat diperbaharui 30 tahun. Jadi 80 tahun itu bertahap, padahal kami harapkan ini bisa langsung," kata Sanny dalam konferensi pers Apindo, Rabu (11/10).
HGB Tanah Selama 80 di IKN Belum Menarik Investor, Begini Kata Apindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum cukup menarik investor. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa kepastian hak atas tanah menjadi kunci agar investor masuk ke IKN. Namun menurut dia, kepastian tanah di IKN yang mengacu pada UU tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria di mana HGB selama 80 tahun hanya bisa diberikan secara bertahap kepada investor menjadi hambatan mereka mau menanamkan investasinya. "Sekarang ini, masih tetap sesuai UU pokok agraria di mana 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun, kemudian dapat diperbaharui 30 tahun. Jadi 80 tahun itu bertahap, padahal kami harapkan ini bisa langsung," kata Sanny dalam konferensi pers Apindo, Rabu (11/10).