HGBT Tak Optimal, Industri Masih Kekurangan Pasokan Gas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) kembali menghadapi persoalan. Di tengah upaya pemerintah menjaga daya saing industri, pasokan gas yang diterima pelaku usaha masih jauh di bawah kebutuhan.

Kondisi ini terlihat dari pembatasan penyaluran gas untuk industri di Jawa bagian barat sejak pertengahan September 2026. PT Perusahaan Gas Negara Tbk membatasi penyaluran menjadi sekitar 78% dari volume kontrak.

Sebelumnya, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mencatat hanya 27,5% volume alokasi yang dibayar dengan harga HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU pada Juni 2026. Sementara itu, kebutuhan di luar alokasi tersebut harus dipenuhi dari gas regasifikasi LNG dengan harga sekitar US$ 20 per MMBTU.


Baca Juga: Kabut Asap Karhutla, Indonesia AirAsia Klaim Belum Terdampak Signifikan

Pembatasan pasokan tersebut mulai berdampak ke sektor industri. Industri keramik, misalnya, memangkas produksi hingga 50%.

Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, persoalan utama HGBT bukan hanya mengenai harga, tetapi juga kepastian pasokan. Menurut dia, harga gas murah tidak akan banyak membantu industri apabila gas fisiknya tidak tersedia.

"Gas bagi industri adalah seperti oksigen bagi tubuh manusia," kata Achmad dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Ia memperkirakan gangguan pasokan gas juga berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 55.000 pekerja.

HGBT sendiri mulai dijalankan pemerintah pada 2020. Kebijakan ini salah satunya didorong oleh Kementerian Perindustrian di bawah Menteri Perindustrian saat itu Agus Gumiwang Kartasasmita, sebelum kemudian ditetapkan melalui sejumlah regulasi pemerintah.

Pada awal 2020, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU. Implementasinya antara lain diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89.K Tahun 2020.

Selanjutnya, Perpres Nomor 121 Tahun 2020 memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut untuk tujuh sektor industri. Ketujuh sektor itu meliputi pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Baca Juga: HIMKI Bidik Ekspor Furnitur dan Kerajinan Tembus US$ 6 Miliar

Program tersebut kemudian diperpanjang. Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, harga HGBT ditetapkan sebesar US$ 6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk kebutuhan energi.

Bagi industri, harga gas menjadi salah satu komponen penting biaya produksi. Pada sejumlah sektor, porsi biaya gas bahkan mencapai 10% hingga 70% dari total biaya produksi.

Kementerian Perindustrian mencatat dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada periode 2020–2023 mencapai Rp 147,11 triliun. Sementara itu, kajian LPEM UI menyebut implementasi HGBT pada 2020–2025 menghasilkan nilai tambah sebesar Rp 592,89 triliun, di luar tambahan penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 15,3 triliun.

Kajian tersebut juga memperkirakan terdapat potensi peningkatan investasi sebesar Rp 272,4 triliun serta tambahan penyerapan tenaga kerja sebanyak 20.000–30.000 orang.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menilai HGBT telah membantu memulihkan kinerja industri. Menurut dia, kebijakan tersebut turut mendukung pemulihan sektor manufaktur setelah pandemi.

Namun, persoalan pasokan masih menjadi pekerjaan rumah.

Baca Juga: Gandeng Rosatom, PT Pembangkit Listrik Nuklir akan Bangun PLTN di Maluku Utara

Kementerian Perindustrian memperkirakan kebutuhan gas industri mencapai sekitar 2.700 MMSCFD. Sementara itu, pasokan yang terpenuhi melalui skema HGBT hanya sekitar 1.600 MMSCFD.

Realisasi penyaluran HGBT juga menunjukkan tren penurunan. Pada 2023, serapan HGBT tercatat mencapai 80,10% dari alokasi. Angka tersebut turun menjadi 54% pada Januari 2025 dan kembali turun menjadi rata-rata 46,36% hingga April 2026. Titik terendahnya mencapai 37,5%.

Kondisi ini menunjukkan persoalan HGBT tidak berhenti pada penetapan harga. Ketersediaan gas dan kepastian pasokan menjadi faktor yang menentukan apakah insentif tersebut benar-benar dapat dirasakan industri.

Salah satu opsi yang pernah didorong pemerintah adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

Rancangan tersebut antara lain memuat perluasan HGBT untuk seluruh industri, kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk menjamin pasokan gas dalam negeri, serta peluang bagi kawasan industri mengimpor gas apabila pasokan domestik tidak mencukupi.

Baca Juga: PGN (PGAS) Catat Penurunan Emisi 29.574 Ton CO2eq hingga Agustus 2026

RPP tersebut telah dibahas dalam Rapat Paripurna Kabinet pada 8 Juli 2024 dan disetujui untuk dilanjutkan. Namun, hingga kini regulasi tersebut belum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.

Di sisi lain, pelaku industri meminta pemerintah memastikan tiga aspek utama dalam kebijakan gas, yakni availability, affordability, dan reliability.

Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) mencatat salah satu dampak positif HGBT terlihat dari peningkatan nilai ekspor oleokimia. Nilai ekspor sektor tersebut naik dari US$ 2,63 miliar pada 2020 menjadi US$ 4,41 miliar pada 2021 dan US$ 5,4 miliar pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News