KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kembalinya implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diproyeksi menjadi salah satu faktor yang menopang pemulihan aktivitas manufaktur Indonesia. Kebijakan tersebut disebut ikut mendorong Indeks Manajer Pembelian (Purchasing Managers' Index/PMI) manufaktur Indonesia kembali ke zona ekspansi pada Juli 2026. Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) yang juga Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, kebijakan HGBT berkontribusi terhadap membaiknya aktivitas industri, terutama setelah pemerintah berkomitmen memenuhi kebutuhan gas bumi bagi industri penerima HGBT.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Solid, Data BPS Catat Triwulan II 2026 Tumbuh 5,29% Selain itu, penurunan harga gas hasil regasifikasi liquefied natural gas (LNG) untuk volume di luar kuota HGBT juga turut meringankan beban pelaku industri. Sebelumnya, volume gas yang tidak memperoleh alokasi HGBT dikenakan harga lebih tinggi akibat terbatasnya pasokan gas murah. "Sudah pasti kenaikan PMI manufaktur ke zona ekspansi ditopang kebijakan HGBT, khususnya janji pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gas bumi dalam kebijakan HGBT, serta turunnya harga gas regasifikasi LNG untuk volume non-HGBT," ujar Yustinus kepada Kontan, Rabu (5/8/2026). Meski demikian, ia menilai efektivitas implementasi kebijakan tersebut masih perlu dibuktikan. Pasalnya, hingga awal Agustus ini pelanggan industri belum menerima tagihan (billing) penggunaan gas bumi untuk Juli 2026 sehingga belum dapat dipastikan seluruh volume gas telah dikenakan tarif HGBT sebesar US$ 7 per MMBtu. Dari sisi pasokan, Yustinus menyebut kondisi penyaluran gas ke industri saat ini sudah kembali normal. Namun, volume yang diterima pelaku usaha masih berada di bawah alokasi yang ditetapkan pemerintah. "Sejauh ini pasokan normal, tetapi masih lebih rendah dibandingkan alokasi dalam keputusan menteri," katanya. Menurut Yustinus, kepastian pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gas industri melalui skema HGBT, disertai mekanisme pengenaan harga US$ 13 per MMBtu apabila pasokan HGBT tidak mencukupi, akan memberikan kepastian biaya produksi bagi industri.
Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Topang Kinerja Tigaraksa Satria (TGKA) Semester I-2026 Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong peningkatan utilisasi kapasitas produksi karena pelaku usaha memiliki kepastian dalam menghitung biaya dan lebih berani mengamankan pesanan, terutama untuk pasar ekspor yang semakin kompetitif di tengah ketidakpastian geopolitik.
"Industri harus cepat mengunci order, khususnya ekspor yang persaingannya semakin ketat di tengah gejolak geopolitik," jelasnya. Yustinus menambahkan, alokasi HGBT yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 281 Tahun 2026 sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan kebutuhan riil industri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan realisasi penyaluran gas mencapai 100% dari alokasi yang telah ditetapkan. "Realisasi sesuai alokasi Kepmen 281/2026 menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam menjaga keberlangsungan industri dan penyerapan tenaga kerja," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News