KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) baru saja mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun atas nama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Atas keputusan ini, PT RAPP pun harus menghentikan kegiatan operasionalnya. Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham menilai, adanya kebijakan ini tidak hanya merugikan RAPP, tetapi juga masyarakat RIAU yang sudah banyak berkembang karena adanya RAPP. Menurut Supiandi, pencabutan izin RKU tidak dapat dilakukan dalam waktu yang begitu cepat. Pasalnya, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan verifikasi atas indikasi pemanfaatan kawasan lindung sebagai area budidaya.
HGI: RAPP sebaiknya ikuti aturan dari KLHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) baru saja mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun atas nama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Atas keputusan ini, PT RAPP pun harus menghentikan kegiatan operasionalnya. Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham menilai, adanya kebijakan ini tidak hanya merugikan RAPP, tetapi juga masyarakat RIAU yang sudah banyak berkembang karena adanya RAPP. Menurut Supiandi, pencabutan izin RKU tidak dapat dilakukan dalam waktu yang begitu cepat. Pasalnya, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan verifikasi atas indikasi pemanfaatan kawasan lindung sebagai area budidaya.