HGI: RAPP sebaiknya ikuti aturan dari KLHK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) baru saja mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun atas nama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Atas keputusan ini, PT RAPP pun harus menghentikan kegiatan operasionalnya. Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham menilai, adanya kebijakan ini tidak hanya merugikan RAPP, tetapi juga masyarakat RIAU yang sudah banyak berkembang karena adanya RAPP.

Menurut Supiandi, pencabutan izin RKU tidak dapat dilakukan dalam waktu yang begitu cepat. Pasalnya, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan verifikasi atas indikasi pemanfaatan kawasan lindung sebagai area budidaya.


Sayangnya, menurut Supiandi waktu untuk verifikasi hingga perubahan RKU yang diberikan KLHK tergolong singkat.

"Saran saya sebaiknya perusahaan mengikuti aturan yang ditetapkan KLHK, tetapi menurut saya waktunya sangat sempit. Padahal yang diverifikasi bukan hanya satu atau dua hektar, tetapi ratusan ribu hektare. RAPP juga membutuhkan waktu untuk melakukan perubahan RKU," ujar Supiandi, Minggu (22/10).

Supiandi menyebutkan, masih ada perusahaan-perusahaan lain yang memiliki Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut, namun ada pula beberapa perusahaan yang sudah mengikuti aturan yang ditetapkan KLHK tersebut.

Menurut Supiandi, untuk menyelesaikan permasalahan ini, harus ada pendekatan dan komunikasi antara pihak terkait supaya ditemukan solusi yang tepat. Dia juga mengatakan saat ini RAPP masih bisa melakukan negosiasi dengan KLHK.

"Pendekatan dari beberapa pihak harus dilakukan supaya bisa mendapatkan solusi, karena sekali lagi dampaknya sudah melibatkan sosial dan perekonomian banyak orang," tambah Supiandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto