KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh pengusaha industri kelapa sawit nasional sudah dijamin. David Cristhian, Koordinator Substandi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN mengatakan, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang dikeluarkan instansinya dipastikan berada di luar kawasan hutan. "Dari awal, proses HGU memang harus di luar kawasan hutan. Pada saat panitia turun ke lapangan, salah satunya merupakan dari Dinas Kehutanan," kata David dalam keterangannya dalam forum diskusi Tata Kelola Sawit, dilansir Sabtu (13/10).
HGU Sawit Disoal, Ini Penjelasan Kementerian ATR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh pengusaha industri kelapa sawit nasional sudah dijamin. David Cristhian, Koordinator Substandi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN mengatakan, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang dikeluarkan instansinya dipastikan berada di luar kawasan hutan. "Dari awal, proses HGU memang harus di luar kawasan hutan. Pada saat panitia turun ke lapangan, salah satunya merupakan dari Dinas Kehutanan," kata David dalam keterangannya dalam forum diskusi Tata Kelola Sawit, dilansir Sabtu (13/10).