KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemain di bisnis kelapa sawit menyebutkan kalau Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki tidak bisa tunduk dengan UU Cipta Kerja. Pasalnya, jika melihat rentang waktunya HGU itu diterbitkan sebelum adanya UU Cipta Kerja atau dikenal dengan sebutan Omnibus Law. Makanya menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Bustanul Arifin, HGU yang dimiliki pelaku usaha sawit saat ini tidak tunduk oleh UU Cipta Kerja. Pasalnya, HGU itu ditetapkan lebih dahulu sehingga sulit dibatalkan. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu melakukan dialog dan sosialisasi dengan pelalu industri dan masyarakat untuk mencegah adanya penafsiran yang berbeda.
HGU Sawit yang Sudah Terbit Tidak Tunduk dengan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemain di bisnis kelapa sawit menyebutkan kalau Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki tidak bisa tunduk dengan UU Cipta Kerja. Pasalnya, jika melihat rentang waktunya HGU itu diterbitkan sebelum adanya UU Cipta Kerja atau dikenal dengan sebutan Omnibus Law. Makanya menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Bustanul Arifin, HGU yang dimiliki pelaku usaha sawit saat ini tidak tunduk oleh UU Cipta Kerja. Pasalnya, HGU itu ditetapkan lebih dahulu sehingga sulit dibatalkan. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu melakukan dialog dan sosialisasi dengan pelalu industri dan masyarakat untuk mencegah adanya penafsiran yang berbeda.