KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hibah anggaran daerah untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah terealisasi Rp 37,43 Triliun per 20 September 2024. Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan, skema untuk pendanaan Pilkada 2024 ini menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengan begitu, anggaran pemerintah daerah (pemda) ini dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan Bawaslu daerah. "Karena pelaksanaan Pilkada itu menggunakan anggaran daerah dan anggaran daerah itu dihibahkan kepada KPU daerah dan bawah seluruh daerah," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9).
Hibah Daerah untuk Pilkada Telah Terealisasi Rp 37,43 Triliun per September 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hibah anggaran daerah untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah terealisasi Rp 37,43 Triliun per 20 September 2024. Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan, skema untuk pendanaan Pilkada 2024 ini menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengan begitu, anggaran pemerintah daerah (pemda) ini dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan Bawaslu daerah. "Karena pelaksanaan Pilkada itu menggunakan anggaran daerah dan anggaran daerah itu dihibahkan kepada KPU daerah dan bawah seluruh daerah," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9).