KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan ketentuan bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dari sisi pihak penerima yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020. PMK No.90/2020 merupakan revisi atas beleid sebelumnya yakni PMK No.245/PMK.03/2008 tentang Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan dan sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan. Baca Juga: Kemenkeu: Alokasi insentif sektor pariwisata masih sebesar Rp 3,8 triliun
Hibah dan sumbangan dikecualikan objek pajak, ini penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan ketentuan bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dari sisi pihak penerima yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020. PMK No.90/2020 merupakan revisi atas beleid sebelumnya yakni PMK No.245/PMK.03/2008 tentang Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan dan sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan. Baca Juga: Kemenkeu: Alokasi insentif sektor pariwisata masih sebesar Rp 3,8 triliun