Hibah dan sumbangan dikecualikan objek pajak, ini penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan ketentuan bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dari sisi pihak penerima yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020.

PMK No.90/2020 merupakan revisi atas beleid sebelumnya yakni PMK No.245/PMK.03/2008 tentang Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan dan sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.

Baca Juga: Kemenkeu: Alokasi insentif sektor pariwisata masih sebesar Rp 3,8 triliun


Pada ketentuan PMK 90/2020, bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Beleid ini turut mempertegas soal posisi sumbangan atau hibah yang akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan ada beberapa syarat agar penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi wajib pajak pemberi) dikecualikan sebagai objek pajak yakni sepanjang penghasilan yang dilakukan pihak-pihak tersebut tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.

Beberapa syarat lainnya yang diterapkan agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan seperti misalnya pihak penerima harus merupakan orang tua kandung atau anak kandung, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Editor: Yudho Winarto