JAKARTA. Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid dan Didik J. Rachbini menyiapkan dana kampanye Rp 53 miliar dalam Pilkada DKI tahun ini. "Sumber dana tersebut berasal dari dua kandidat, rekan partai di DPR, pengusaha, dan dari beberapa individu," ungkap Hidayat di Jakarta, Sabtu (7/4). Namun, dia belum bisa mengungkapkan jumlah pasti dana yang telah terkumpul, karena saat ini dana itu sedang dihimpun."Yang pasti sejumlah pengusaha memang sempat tertarik untuk memberikan bantuannya. Semuanya akan terbuka saat sudah resmi jadi calon, kalau sekarang ini kan masih bakal calon," imbuh Hidayat.Dia memastikan, sumber pendanaan kampanyenya dengan Didik, sudah sesuai prosedur yang diamanatkan undang-undang. Aturannya jelas, sumbangan individu ada batasannya. "Harus diperhatikan, sumber dana berasal dari sumber yang dibenarkan hukum dan tidak bisa dari money laundering atau dari yang melanggar hukum," tukas mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini. (Sabrina Asril-Kistyarini/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hidayat-Didik siapkan dana kampanye Rp 53 miliar
JAKARTA. Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid dan Didik J. Rachbini menyiapkan dana kampanye Rp 53 miliar dalam Pilkada DKI tahun ini. "Sumber dana tersebut berasal dari dua kandidat, rekan partai di DPR, pengusaha, dan dari beberapa individu," ungkap Hidayat di Jakarta, Sabtu (7/4). Namun, dia belum bisa mengungkapkan jumlah pasti dana yang telah terkumpul, karena saat ini dana itu sedang dihimpun."Yang pasti sejumlah pengusaha memang sempat tertarik untuk memberikan bantuannya. Semuanya akan terbuka saat sudah resmi jadi calon, kalau sekarang ini kan masih bakal calon," imbuh Hidayat.Dia memastikan, sumber pendanaan kampanyenya dengan Didik, sudah sesuai prosedur yang diamanatkan undang-undang. Aturannya jelas, sumbangan individu ada batasannya. "Harus diperhatikan, sumber dana berasal dari sumber yang dibenarkan hukum dan tidak bisa dari money laundering atau dari yang melanggar hukum," tukas mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini. (Sabrina Asril-Kistyarini/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News