Hidup Baruna gagal pailitkan Multi Structure



JAKARTA. PT Multi Structure bisa bernafas lega. Perusahaan konstruksi ini lolos dari permohonan pailit yang diajukan oleh PT Hidup Baruna.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit Multi Stucture dalam sidang putusan, Senin (20/1). "Menolak permohonan pemohon," ujar ketua majelis Hakim Nawawi Pamolango.Majelis menyatakan utang Multi Structure terhadap Hidup Baruna tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Alasannya, eksistensi utang masih menjadi perdebatan. Untuk itu, butuh pembuktian lebih lanjut sehingga permohonan pailit tidak memenuhi pasal 8 ayat 4 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Hidup Baruna juga tidak dapat membuktikan surat somasi atau peringatan terhadap Multi Structure. Padahal, somasi merupakan salah satu indikasi adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.Kuasa hukum Multi Structure, Jeihan Hanum enggan berkomentar usai persidangan.Sementara kuasa hukum Hidup Baruna, Latu Suryono akan mengajukan lagi permohonan pailit terhadap Multi Structure. Pihaknya yakin dapat membuktikan adanya utang secara sederhana.Menurut Latu, Multi Structure memiliki banyak kreditur. Namun, permohonan pailit yang diajukan para kreditur terhadap Multi Structure selalu kandas. "Kami adalah kreditur ke-5 yang mengajukan pailit," ujarnya.Sebelumnya, Hidup Baruna mengajukan permohonan pailit terhadap Multi Structure lantaran mempunyai tagihan utang terkait sewa menyewa alat konstruksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie