Era digital ini semua semakin mudah. Paling kasat mata terjadi di sektor yang sangat rawan: perbankan. Mengapa saya sebut sangat rawan? Perbankan identik dengan dana masyarakat. Transaksi perbankan semakin mudah berkat QR Code. Sebelumnya nasabah tak perlu repot-repot bertransaksi berkat aplikasi perbankan dan mobile banking atau internet banking. Berkat teknologi pula, masyarakat tak perlu ke bank untuk membuka rekening. Cukup lewat aplikasi. Kemudahan lain berinvestasi. Kini investor yang ingin berinvestasi saham, reksadana atau obligasi ritel cukup duduk manis di rumah atau di manapun. Tinggal klik aplikasi, dapat berinvestasi. Begitulah hidup di era digital, seharusnya semakin mudah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai garda terdepan era digital seharusnya menjadi pionir kemudahan ini. Namun angan-angan itu seakan pupus setelah ada rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 17 mengharuskan pusat data berada di Indonesia atau data center localization.
Hidup di era digital
Era digital ini semua semakin mudah. Paling kasat mata terjadi di sektor yang sangat rawan: perbankan. Mengapa saya sebut sangat rawan? Perbankan identik dengan dana masyarakat. Transaksi perbankan semakin mudah berkat QR Code. Sebelumnya nasabah tak perlu repot-repot bertransaksi berkat aplikasi perbankan dan mobile banking atau internet banking. Berkat teknologi pula, masyarakat tak perlu ke bank untuk membuka rekening. Cukup lewat aplikasi. Kemudahan lain berinvestasi. Kini investor yang ingin berinvestasi saham, reksadana atau obligasi ritel cukup duduk manis di rumah atau di manapun. Tinggal klik aplikasi, dapat berinvestasi. Begitulah hidup di era digital, seharusnya semakin mudah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai garda terdepan era digital seharusnya menjadi pionir kemudahan ini. Namun angan-angan itu seakan pupus setelah ada rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 17 mengharuskan pusat data berada di Indonesia atau data center localization.