Hidup Serumah Tanpa Nikah Kini Berisiko Dipenjara, Ini Aturan Lengkapnya



KONTAN.CO.ID - Kegiatan “kumpul kebo” atau living together bisa dikenakan pidana mulai tanggal 2 Januari 2026.

Hal tersebut seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Adapun kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Dipidana Penjara atau Denda


Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi bahwa kegiatan kumpul kebo bisa dipidana berdasarkan KUHP baru.

Di sisi lain, pelanggaran berupa kegiatan living together tersebut belum diatur dalam KUHP lama.

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru sebagai berikut:

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Baca Juga: Bansos 2026 Makin Ketat! Ini Daftar Bantuan yang Cair dan Cara Cek Penerima Pakai KTP

Perlu Ada Aduan

Lebih lanjut, Abdul menyampaikan bahwa perbuatan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Artinya, pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korban langsung tanpa perantara. Jika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses.

Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together adalah:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
  • Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
Sementara itu, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan tersebut.

“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ucap Abdul.

Adapun pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dimaksud antara lain Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.

Pasal 411 mengatur mengenai pelanggaran persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Sedangkan Pasal 413 mengatur pelanggaran persetubuhan dengan seseorang yang merupakan anggota keluarga batihnya.

Tonton: PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Imbas Kasus Gagal Bayar

Kedudukan hukum yang dimaksud merupakan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.

“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujar Abdul.

Ia menuturkan, orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik.

Hal tersebut karena orang tersebut tidak memiliki hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain.

Menurut Abdul, ketentuan ini bertujuan untuk melindungi privasi setiap orang.

“Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” tuturnya.

Pelanggaran ketertiban umum yang dimaksud misalnya menyetel musik keras-keras atau membuat acara pesta yang mengganggu tetangga.

Meski demikian, pengaduan terhadap pelanggaran tersebut bisa ditarik, dicabut, atau diselesaikan secara damai sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai.

Kesimpulan

Mulai 2 Januari 2026, praktik kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP baru. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 10 juta. Namun, pelanggaran ini merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung, bukan dari tetangga atau masyarakat umum. Ketentuan ini dirancang untuk menegakkan norma hukum sekaligus menjaga privasi warga negara.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul “Mulai 2 Januari 2026, Kumpul Kebo atau ‘Living Together’ Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru”.

Selanjutnya: Promo KJSM Tip Top 1-4 Januari 2026, Diskon Udang & Ayam Sampai Minggu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News