KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hilal tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta mulai terlihat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (SE THR). Surat tersebut terkait pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19). "Surat edaran (SE) THR dalam pandemi Covid-19 sedang disiapkan. Semoga minggu depan sudah keluar. Kita tunggu saja," kata Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Keteganakerjaan (Kemnaker), kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).
Baca Juga: Ini besaran THR yang akan diterima PNS saat Lebaran tahun ini Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang melihat dalam situasi ekonomi terpapar virus corona (Covid-19) seperti ini, THR akan menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khususnya skala UMKM dan industri padat karya. Pasalnya, omzet dan profit turun drastis. Baca Juga: Ini besaran penghematan yang dilakukan pemerintah pasca pangkas alokasi THR “Pekerja dan karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima penuh dan itu sesuatu yang wajar, tapi bagi pelaku usaha saat ini adalah sesuatu tidak normal,” kata Sarman.