KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah. Oleh sebab itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa hilirisasi merupakan kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba. "Di sektor pertambangan ini memang kalau mau dioptimalkan jalannya adalah hilirisasi, bagaimana kita bisa memanfaatkan bahan-bahan mentah ini menjadi produk-produk lanjutan yang mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi. Ini yang harus kita lakukan, meningkatkan nilai tambah dengan hilirisasi," ungkap dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Kamis (24/9).
Hilirisasi akan jadi kunci optimalisasi pemanfaatan hasil tambang minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah. Oleh sebab itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa hilirisasi merupakan kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba. "Di sektor pertambangan ini memang kalau mau dioptimalkan jalannya adalah hilirisasi, bagaimana kita bisa memanfaatkan bahan-bahan mentah ini menjadi produk-produk lanjutan yang mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi. Ini yang harus kita lakukan, meningkatkan nilai tambah dengan hilirisasi," ungkap dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Kamis (24/9).