Hilirisasi Bauksit Terancam Ketidakseimbangan, ABI: Ada Pelanggaran HPM di Sisi Hulu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) mewaspadai adanya potensi ketidakseimbangan antara pasokan bahan baku dengan ekspansi kapasitas pemurnian alumina di dalam negeri. Pasalnya, pertumbuhan di sektor hilir belum berjalan selaras dengan kondisi kesejahteraan di tingkat penambang hulu.

Ketua Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengungkapkan, secara prinsip, pasokan bauksit domestik idealnya tidak melebihi angka 40 juta ton per tahun.

Angka itu merujuk pada volume yang pernah dicatatkan Indonesia saat keran ekspor masih dibuka. Menurutnya, batasan pasokan ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri pengolahan. 


"Jumlah pemurnian tidak boleh output alumina antara 12 juta sampai dengan 15 juta ton per tahun. Kalau saja masing-masing pemurnian rata-rata 2 juta ton per tahun, maka jumlah pemurniannya tidak lebih dari 7 pemurnian dan pengolahan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Jantra Grupo Indonesia (KAQI) Buka Cabang Baru di Gianyar Bali

Ronald mengungkapkan, saat ini baru terdapat 4 fasilitas pemurnian yang sudah berproduksi, sehingga Indonesia dinilai masih memiliki ruang untuk 3 pabrik pemurnian dan pengolahan baru.

Dia membeberkan, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan bauksit nasional masih cukup mumpuni di angka 2,4 miliar ton untuk mendukung produksi 40 juta ton per tahun.

Namun, tantangan terbesar saat ini justru muncul dari ketidakpatuhan terhadap Harga Patokan Mineral (HPM). Ronald menyebutkan bahwa banyak pihak pemurnian dan pengolahan yang tidak menaati HPM, sehingga merugikan pihak penambang.

"Penambang dirugikan dengan harus membayar royalti dan pajak-pajak lainnya dari harga jual di bawah HPM. Ini akan mengakibatkan tidak bisa berproduksinya penambang karena tipisnya margin dan risiko," tegasnya.

Ia mengkhawatirkan jika penambang berhenti beroperasi, Indonesia justru terpaksa melakukan impor bauksit meski memiliki cadangan melimpah.

Ronald mencatat, dalam kurun waktu satu tahun, HPM telah berganti sebanyak tiga kali. Sayangnya, kenaikan nilai HPM tersebut tidak membawa kabar gembira bagi pelaku usaha di hulu selama tidak ada kepatuhan di sisi hilir. 

Baca Juga: Era Pajak Nol Persen Kendaraan Listrik Telah Berakhir, BEV Baru Tak Lagi Bebas Pajak

"Bahkan makin tinggi HPM makin merugikan penambang," tambahnya.

Lebih lanjut Ronald menambahkan, sebagai solusi pihaknya mengusulkan penerapan sistem penguncian transaksi secara digital.

"Asosiasi mengusulkan agar menggunakan sistemnya dikunci apabila tidak sesuai HPM langsung terkunci tidak bisa lanjut pembayarannya. Karena kalau diserahkan pasar tidak sebanding antara supply-demand-nya, pasokannya banyak tapi serapan kecil," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News