Hilirisasi vs Transisi Energi, PWYP Soroti Risiko Kementerian Baru Bahlil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyoroti arah kebijakan pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

Penggabungan dua agenda tersebut dinilai berisiko menimbulkan benturan kepentingan, mengingat program hilirisasi saat ini masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap energi fosil.

Pada 1 Oktober 2026, Prabowo melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P/2026. Bahlil juga tetap menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Baca Juga: Prabowo Kumpulkan 800 Jenderal TNI-Polri di Istana, Ini yang Dibahas

Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur struktur, kewenangan, serta kementerian dan lembaga yang akan berada di bawah koordinasi kementerian koordinator baru tersebut.

PWYP Indonesia menilai desain kelembagaan tersebut perlu diperjelas sejak awal. Pasalnya, agenda hilirisasi yang tengah digenjot pemerintah masih membutuhkan energi berbasis batubara dalam jumlah besar.

Salah satunya terlihat dari rencana gasifikasi batubara menjadi metanol oleh PT Bumi Etam Chemical, proyek yang dikembangkan Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Proyek tersebut membutuhkan sekitar 7,7 juta ton batubara berkalori rendah per tahun dengan nilai investasi mencapai US$ 2,5 miliar. Proyek ini ditargetkan mulai berproduksi pada akhir 2029.

Ketergantungan terhadap batubara juga terlihat dalam industri pengolahan nikel. Berdasarkan data Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor, kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang telah beroperasi mencapai 19,3 gigawatt (GW) pada 2025.

Baca Juga: Intip Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Dari Kopassus Kini Menjadi Pangkostrad Baru

Kapasitas tersebut berpotensi meningkat menjadi lebih dari 31 GW apabila proyek PLTU captive yang masih dalam tahap konstruksi dan perencanaan turut diperhitungkan.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho menilai, kondisi tersebut dapat mengaburkan makna agenda transisi energi pemerintah.

“Menggabungkan transisi energi dengan hilirisasi yang masih bertumpu pada batubara, baik yang digasifikasi maupun yang dibakar di PLTU captive untuk smelter nikel, berisiko menjebak kita dalam solusi palsu,” kata Aryanto dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2026).

Menurut Aryanto, kondisi tersebut juga perlu dilihat dari komitmen pemerintah terhadap pengurangan emisi.

Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Rio de Janeiro pada November 2024, Presiden Prabowo menyampaikan rencana menghentikan PLTU batubara dan pembangkit berbahan bakar fosil dalam 15 tahun serta optimisme mencapai net zero emission sebelum 2050.

“Janji itu sulit diukur ketika pos yang sama justru mendorong proyek yang mengunci permintaan batubara untuk jangka panjang,” ujarnya.

Selain ketergantungan terhadap energi fosil, PWYP Indonesia menyoroti konsentrasi kewenangan yang kini berada di tangan Bahlil.

Baca Juga: Bahlil Bocorkan Kementerian yang Bakal di Bawah Kemenko Hilirisasi, Ini Daftarnya

Selain menjadi Menteri ESDM dan Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil juga menjabat Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM, Bahlil juga menjabat Ketua Harian Dewan Energi Nasional. Sementara sebagai Menko, ia akan mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

PWYP Indonesia menilai rangkap kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola ketika kepentingan percepatan investasi dan hilirisasi berhadapan dengan target pengurangan emisi.

“Ketika regulator, koordinator, dan pihak yang mempercepat proyek adalah orang yang sama dan berkantor di gedung yang sama, tidak ada lapis internal yang menguji keputusan saat target hilirisasi berbenturan dengan target transisi. Ini masalah desain tata kelola,” ujar Aryanto.

Baca Juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, ASPIRASI Soroti Outsourcing dan Pesangon

PWYP Indonesia juga mengkhawatirkan kementerian baru dapat menjadi pintu masuk pemberian insentif yang lebih besar untuk proyek hilirisasi batubara yang secara ekonomi belum layak.

“Kemenko tidak menyelesaikan soal keekonomian. Risikonya, pos ini dapat menjadi saluran untuk menambah insentif, mulai dari royalti 0 persen hingga kemudahan perpanjangan izin, agar proyek fosil yang tidak layak terkesan layak,” kata Aryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News