JAKARTA. Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan terus berdatangan. Salah satunya dari Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara). Paguyuban bank pelat merah ini meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur ulang bisnis bank asing. Wakil Ketua Himbara, Zulkifli Zaini, mengatakan pembatasan ruang gerak bank asing merupakan penerapan asas resiprokal (kesetaraan). Intinya, aturan bank sentral negara lain terhadap bank asing, harus ditegakkan juga pada bank asing yang beroperasi di Indonesia. "Penerapannya disesuaikan dengan aturan negara masing-masing, jadi ada perlakuan setara," ujarnya pekan lalu. Zulkifli menambahkan, ada dua usulan yang harus masuk dalam RUU Perbankan. Pertama, pembatasan ekspansi cabang dan ATM. Kedua, melarang bank asing mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) dan menyalurkan pembiayaan rupiah dalam jangka waktu tertentu.
Himbara: Batasi bisnis bank asing
JAKARTA. Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan terus berdatangan. Salah satunya dari Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara). Paguyuban bank pelat merah ini meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur ulang bisnis bank asing. Wakil Ketua Himbara, Zulkifli Zaini, mengatakan pembatasan ruang gerak bank asing merupakan penerapan asas resiprokal (kesetaraan). Intinya, aturan bank sentral negara lain terhadap bank asing, harus ditegakkan juga pada bank asing yang beroperasi di Indonesia. "Penerapannya disesuaikan dengan aturan negara masing-masing, jadi ada perlakuan setara," ujarnya pekan lalu. Zulkifli menambahkan, ada dua usulan yang harus masuk dalam RUU Perbankan. Pertama, pembatasan ekspansi cabang dan ATM. Kedua, melarang bank asing mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) dan menyalurkan pembiayaan rupiah dalam jangka waktu tertentu.