KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi masuknya dua bank pelat merah dalam daftar Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menyampaikan pihaknya telah menaati ketentuan terkait pelaporan transaksi mencurigakan. “Bahwa pelaporan transaksi nasabah bank, telah diatur UU 8/2010 mengatur penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (22/9). Dalam laporan Fincen ada dua bank milik negara yang masuk daftar yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).
Bank Mandiri secara total tercatat menjadi sarana 111 transaksi mencurigakan dari dan keluar negeri. Nilai transaksi ke luar US$ 42,33 juta, sedangkan transaksi yang masuk US$ 250,39 juta. Sementara BNI 2 transaksi, masing-masing transaksi masuk US$ 428.052, dan keluar US$ 10,21 juta. Baca Juga: Tiga bank syariah dan empat BPD kebagian jatah penempatan dana pemerintah Sayangnya, Sunarso menyatakan sesuai beleid terebut, pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.