KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi masuknya dua bank pelat merah dalam daftar Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menyampaikan pihaknya telah menaati ketentuan terkait pelaporan transaksi mencurigakan. “Bahwa pelaporan transaksi nasabah bank, telah diatur UU 8/2010 mengatur penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (22/9). Dalam laporan Fincen ada dua bank milik negara yang masuk daftar yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).
Himbara berkomitmen laporkan transaksi mencurigakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi masuknya dua bank pelat merah dalam daftar Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menyampaikan pihaknya telah menaati ketentuan terkait pelaporan transaksi mencurigakan. “Bahwa pelaporan transaksi nasabah bank, telah diatur UU 8/2010 mengatur penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (22/9). Dalam laporan Fincen ada dua bank milik negara yang masuk daftar yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).