KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI masih terus membahas terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Komisi XI DPR RI pun mengadakan dengar pendapat dari para pengusaha, salah satunya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Himbara tersebut terdiri dari empat bank Badan Usaha Milik Negara yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Dalam paparannya, Himbara menyebut dengan adanya penerapan RUU KUP tersebut akan semakin meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 2022 sekitar Rp 175,8 triliun. Akan tetapi karena PPN tersebut ditanggung oleh konsumen, maka kemungkinan akan menekan daya beli masyarakat.
Himbara khawatir penerapan PPN dapat menekan daya beli masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI masih terus membahas terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Komisi XI DPR RI pun mengadakan dengar pendapat dari para pengusaha, salah satunya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Himbara tersebut terdiri dari empat bank Badan Usaha Milik Negara yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Dalam paparannya, Himbara menyebut dengan adanya penerapan RUU KUP tersebut akan semakin meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 2022 sekitar Rp 175,8 triliun. Akan tetapi karena PPN tersebut ditanggung oleh konsumen, maka kemungkinan akan menekan daya beli masyarakat.