JAKARTA. Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo menyatakan masih mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang tidak lagi berwenang menagih piutang bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kami belum dipanggil Kemenkeu dan masih mempelajari apakah executable atau tidak putusan tersebut," kata Gatot, Senin (8/10). Perlunya pembelajaran lebih lanjut sangat penting bagi Himbara, agar tidak terjadi kesalahan persepsi antara pemerintah pusat dengan daerah. "Jangan sampai seperti PP 33 yang lalu, kejaksaan pusat sudah oke tapi ternyata di daerah belum,” jelasnya. Yang jelas Himbara mengaku senang dengan putusan tersebut, tapi belum mengetahui apakah putusan itu hanya untuk BNI atau seluruh BUMN, karena yang mengajukan yudisial review adalah salah satu debitur BNI. Gatot yang juga Direktur Utama BNI mengharapkan UU no 49 tahun 1960 tentang Piutang Negara segera selesai direvisi. Tujuannya agar semakin menguatkan putusan MK dan tak membuat perbedaan penafsiran. Sebagai catatan saja, jumlah piutang seluruh bank BUMN yang sudah di hapus buku mencapai Rp 90 triliun. Dari nilai tersebut, milik BNI adalah Rp 24 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Himbara masih pelajari keputusan hapus piutang
JAKARTA. Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo menyatakan masih mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang tidak lagi berwenang menagih piutang bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kami belum dipanggil Kemenkeu dan masih mempelajari apakah executable atau tidak putusan tersebut," kata Gatot, Senin (8/10). Perlunya pembelajaran lebih lanjut sangat penting bagi Himbara, agar tidak terjadi kesalahan persepsi antara pemerintah pusat dengan daerah. "Jangan sampai seperti PP 33 yang lalu, kejaksaan pusat sudah oke tapi ternyata di daerah belum,” jelasnya. Yang jelas Himbara mengaku senang dengan putusan tersebut, tapi belum mengetahui apakah putusan itu hanya untuk BNI atau seluruh BUMN, karena yang mengajukan yudisial review adalah salah satu debitur BNI. Gatot yang juga Direktur Utama BNI mengharapkan UU no 49 tahun 1960 tentang Piutang Negara segera selesai direvisi. Tujuannya agar semakin menguatkan putusan MK dan tak membuat perbedaan penafsiran. Sebagai catatan saja, jumlah piutang seluruh bank BUMN yang sudah di hapus buku mencapai Rp 90 triliun. Dari nilai tersebut, milik BNI adalah Rp 24 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News