JAKARTA. Demi mematangkan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Perbankan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencari masukan ke praktisi, salah satunya Himpunan bank milik pemerintah (Himbara). Kumpulan Bank BUMN ini mengajukan tujuh usulan. Pertama, bank boleh melakukan penyertaan modal pada perusahaan non-keuangan. Pada aturan sebelumnya bank hanya boleh menyertakan modal di institusi keuangan. Bankir Himbara beralasan, di masa mendatang, sistem perbankan sangat tergantung perusahaan lain seperti pelaku industri teknologi dan telekomunikasi. "Harusnya ada kelonggaran. Dalam persentase tertentu bank boleh menyertakan modalĀ pada lembaga non jasa keuangan, asalkan mendukung bisnis bank," ujar Wakil Ketua Himbara, Zulkifli Zaini, Rabu (6/2).
Himbara mengusulkan 7 poin ke draf RUU Perbankan
JAKARTA. Demi mematangkan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Perbankan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencari masukan ke praktisi, salah satunya Himpunan bank milik pemerintah (Himbara). Kumpulan Bank BUMN ini mengajukan tujuh usulan. Pertama, bank boleh melakukan penyertaan modal pada perusahaan non-keuangan. Pada aturan sebelumnya bank hanya boleh menyertakan modal di institusi keuangan. Bankir Himbara beralasan, di masa mendatang, sistem perbankan sangat tergantung perusahaan lain seperti pelaku industri teknologi dan telekomunikasi. "Harusnya ada kelonggaran. Dalam persentase tertentu bank boleh menyertakan modalĀ pada lembaga non jasa keuangan, asalkan mendukung bisnis bank," ujar Wakil Ketua Himbara, Zulkifli Zaini, Rabu (6/2).