Himbara mengusulkan 7 poin ke draf RUU Perbankan



JAKARTA. Demi mematangkan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Perbankan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencari masukan ke praktisi, salah satunya Himpunan bank milik pemerintah (Himbara). Kumpulan Bank BUMN ini mengajukan tujuh usulan.

Pertama, bank boleh melakukan penyertaan modal pada perusahaan non-keuangan. Pada aturan sebelumnya bank hanya boleh menyertakan modal di institusi keuangan.

Bankir Himbara beralasan, di masa mendatang, sistem perbankan sangat tergantung perusahaan lain seperti pelaku industri teknologi dan telekomunikasi. "Harusnya ada kelonggaran. Dalam persentase tertentu bank boleh menyertakan modalĀ  pada lembaga non jasa keuangan, asalkan mendukung bisnis bank," ujar Wakil Ketua Himbara, Zulkifli Zaini, Rabu (6/2).


Kedua, industri non-bank yang mentransfer dana, harus menggandeng bank untuk transaksi dalam limit tertentu. Hal ini demi memudahkan pengawasan transaksi dan sejalan dengan salah satu fungsi bank sebagai kegiatan usaha pembayaran.

Ketiga, dimasukkannya pasal penerapan asal resiprokal. Prinsipnya, dalam kepemilikan dan perizinan bank, regulator harus mempertimbangkan mutual benefit sehingga terjadi perlakuan yang sama antara bank lokal di luar negeri dan bank asing di Indonesia.

Keempat, Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) wajib berbadan hukum Indonesia. Ketentuan ini harus berlaku surut, agar bisa menjangkau bank asing eksisting.

Alasannya, agar seluruh KCBA murni sebagai subjek hukum Indonesia. "Perlu juga dipertimbangkan status kantor representative (perwakilan), karena tidak semua bank menjalankan perannya dengan baik," kata Direktur Utama Bank Mandiri ini.

Kelima, DPR perlu mengkaji ulang keberadaan lembaga pengayom (Apex Bank) bagi bank perkreditan rakyat (BPR) dan lembaga mikro. Alasannya, jika Apex bank hanya berfungsi memberikan bantuan likuiditas, peran tersebut sudah dijalankan Bank Indonesia (BI). BI memiliki fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Adapula Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menangani bank gagal.

Keenam, perlu pasal perlindungan hukum bagi karyawan dan pengelola bank. Ketika ada sengketa, nasabah tidak selalu di posisi yang benar. Jadi, pegawai bank perlu dilindungi, bukan nasabah saja.

Ketujuh, bank boleh memberikan kredit pembelian saham. Praktik tersebut sudah berjalan di luar negeri. "Seringkali perusahaan multinasional mengembangkan usaha dengan mencaplok perusahaan eksisting karena bank domestik tidak diperbolehkan, maka bisnis tersebut dimanfaatkan bank asing," ujar anggota Himbara, Felia Salim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: