JAKARTA. Keinginan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) mengendalikan jaringan switching ATM berlogo Link tinggal selangkah lagi. Paguyuban bank-bank BUMN itu telah mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Ini upaya mereka memenuhi ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang status hukum pemilik operator jaringan sistem pembayaran. Ketua Umum Himbara, Gatot Mudiantoro Suwondo menyatakan, pihaknya telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan status persekutuan, bukan Perseroan Terbatas atau PT. Berbekal status terbaru ini, Himbara segera menyampaikan kembali izin jaringan switching berlogo Link tersebut ke BI. "Kalau izin BI sudah di tangan, kami segera melaksanakan jaringan Link," katanya Selasa, (6/12). Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko, menegaskan, siapa pun yang ingin memiliki jaringan switching Link harus berbadan hukum.
Himbara siap jalankan ATM Link
JAKARTA. Keinginan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) mengendalikan jaringan switching ATM berlogo Link tinggal selangkah lagi. Paguyuban bank-bank BUMN itu telah mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Ini upaya mereka memenuhi ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang status hukum pemilik operator jaringan sistem pembayaran. Ketua Umum Himbara, Gatot Mudiantoro Suwondo menyatakan, pihaknya telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan status persekutuan, bukan Perseroan Terbatas atau PT. Berbekal status terbaru ini, Himbara segera menyampaikan kembali izin jaringan switching berlogo Link tersebut ke BI. "Kalau izin BI sudah di tangan, kami segera melaksanakan jaringan Link," katanya Selasa, (6/12). Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko, menegaskan, siapa pun yang ingin memiliki jaringan switching Link harus berbadan hukum.