JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty membawa berkah bagi perbankan. Khususnya bank-bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Berdasarkan data yang dihimpun oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sepanjang masa program pengampunan pajak atau tax amnesty, Himbara menghimpun dana tebusan dan repatriasi sebanyak Rp 84,80 triliun. Dari total dana tersebut Rp 52,85 triliun merupakan dana repatriasi, sementara sisanya Rp 31,94 triliun merupakan dana tebusan. Bank Mandiri menjadi penghimpun dana repatriasi paling besar, yakni mencapai Rp 27,76 triliun, disusul BRI dengan perolehan dana repatriasi sebesar Rp 12,41 triliun. Sementara, BNI berhasil menjaring dana repatriasi sebanyak Rp 12,01 triliun. Sedangkan BTN menghimpun dana repatriasi Rp 653 miliar per akhir Maret 2017.
Himbara tampung Rp 84,80 triliun dana repatriasi
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty membawa berkah bagi perbankan. Khususnya bank-bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Berdasarkan data yang dihimpun oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sepanjang masa program pengampunan pajak atau tax amnesty, Himbara menghimpun dana tebusan dan repatriasi sebanyak Rp 84,80 triliun. Dari total dana tersebut Rp 52,85 triliun merupakan dana repatriasi, sementara sisanya Rp 31,94 triliun merupakan dana tebusan. Bank Mandiri menjadi penghimpun dana repatriasi paling besar, yakni mencapai Rp 27,76 triliun, disusul BRI dengan perolehan dana repatriasi sebesar Rp 12,41 triliun. Sementara, BNI berhasil menjaring dana repatriasi sebanyak Rp 12,01 triliun. Sedangkan BTN menghimpun dana repatriasi Rp 653 miliar per akhir Maret 2017.