KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) sebagai satu-satunya asosiasi yang menaungi pelaku pasar untuk efek surat utang dan sukuk, meluncurkan pedoman kode etik dan market standard transaksi efek bersifat utang dan sukuk. Hal ini dilakukan demi memberikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan transaksi EBUS. Penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak tahun lalu bersama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan lembaga-lembaga lain yang terkait. “Melihat perkembangan signifikan transaksi EBUS di Indonesia, serta sejalan dengan upaya mencapai visi yang telah ditetapkan, Himdasun berperan penting untuk memastikan setiap pelaku pasar dalam transaksi pasar surat utang melaksanakan peranannya secara amanah, berintegritas tinggi serta professional”, ujar Ketua Himdasun Akhmad Fazri di Jakarta, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (13/4).
Himdasun rilis pedoman kode etik dan market standard transaksi EBUS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) sebagai satu-satunya asosiasi yang menaungi pelaku pasar untuk efek surat utang dan sukuk, meluncurkan pedoman kode etik dan market standard transaksi efek bersifat utang dan sukuk. Hal ini dilakukan demi memberikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan transaksi EBUS. Penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak tahun lalu bersama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan lembaga-lembaga lain yang terkait. “Melihat perkembangan signifikan transaksi EBUS di Indonesia, serta sejalan dengan upaya mencapai visi yang telah ditetapkan, Himdasun berperan penting untuk memastikan setiap pelaku pasar dalam transaksi pasar surat utang melaksanakan peranannya secara amanah, berintegritas tinggi serta professional”, ujar Ketua Himdasun Akhmad Fazri di Jakarta, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (13/4).