Himperra: Izin Perumahan Jabar Dihentikan, Proyek Rp 3,5 triliun Tertahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperluas penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh kabupaten dan kota berpotensi menekan iklim industri properti dan perekonomian daerah. 

Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mencatat, hingga akhir 2025, anggotanya tengah mengurus perizinan proyek perumahan dengan nilai investasi lebih dari Rp 3,5 triliun di berbagai wilayah Jawa Barat.​

Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono, menjelaskan kebijakan tersebut menjadi pukulan bertubi-tubi bagi sektor properti, terutama di tengah perlambatan daya beli dan upaya pemerintah mendorong sektor perumahan sebagai penggerak ekonomi nasional.


Baca Juga: Hadapi Dinamika Properti, TRIN Garap Logistic Park dan Data Center Mulai 2026

“Tentu Himperra sangat menyesalkan kejadian ini. Ini seperti pukulan bertubi-tubi dan di akhir tahun justru mendapat hadiah yang sangat buruk, terutama untuk properti dan masyarakat di Jawa Barat,” ujar Ari, kepada Kontan.co.id, pada Senin (22/12/2025). 

Menurut Ari, kebijakan moratorium ini terkesan sebagai langkah reaktif yang menyamaratakan persoalan bencana ekologis antarwilayah. Padahal, karakteristik Jawa Barat berbeda dengan daerah lain yang terdampak bencana besar akibat pembalakan liar maupun aktivitas tambang, seperti yang terjadi di Provinsi Aceh dan Sumatra. 

“Seakan-akan properti yang dituduh sebagai penyebab bencana alam. Padahal kita sama-sama paham, di daerah lain bencana juga dipicu pembalakan liar atau tambang. Ini tentu tidak bisa disamakan,” tegasnya.

Ari menambahkan, perizinan perumahan di Jawa Barat selama ini telah melalui proses panjang dan ketat, termasuk kajian tata ruang dan lingkungan. 

Himperra mencatat, di akhir tahun ini saja, anggotanya tengah mengurus izin pembangunan lebih dari 30.000 unit rumah di 39 lokasi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Total luas lahan mencapai lebih dari 150 hektare dengan nilai investasi di atas Rp 3,5 triliun, yang seluruhnya kini terhenti akibat moratorium tersebut.

Baca Juga: Leads Property: Moratorium Izin Perumahan Jabar Berpotensi Tekan Iklim Investasi

“Semua proses itu berhenti. Ini baru dari anggota Himperra, belum termasuk pengembang dari asosiasi lain. Dampaknya terhadap ekonomi Jawa Barat pasti sangat besar,” kata Ari.

Di sisi lain, Jawa Barat juga merupakan salah satu daerah dengan backlog perumahan terbesar di Indonesia dan selama ini menjadi kontributor utama pembangunan perumahan nasional.

Selain menahan investasi, kebijakan ini juga dinilai berpotensi menekan penyerapan tenaga kerja di sektor perumahan yang bersifat padat karya.

“Satu rumah saja membutuhkan 4–5 tenaga kerja. Jika puluhan ribu unit tertahan, maka dampaknya ke tenaga kerja akan sangat besar,” tambahnya. .

Himperra mengaku telah menyampaikan keberatan atas kebijakan ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPD, serta secara nasional kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Selanjutnya: UMP Sumut 2026 Resmi Naik 7,9%: Bobby Nasution Tetapkan Rp 3,2 Juta

Menarik Dibaca: Redmi Note 15 Pro+ Bawa Baterai Silikon 6500 mAh, Lengkap dengan Fast Charging 100W

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News