KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menilai insentif yang diberikan dalam program rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sudah tepat. Menurut Himperra, saat ini, insentif lebih banyak diberikan kepada konsumen rumah subsidi. Salah satunya adalah pemberian bebas Pajak Penambahan Nilai (PPN) bagi rumah subsidi. "Kalau ada PPN meningkatkan biaya, memperkecil keterjangkauan," ujar Ketua Himperra Endang Kawidajaja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/7). Sebelumnya pemerintah telah mengatur pembebasan PPN bagi rumah MBR. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2019. Pada PMK 81/2019 terdapat syarat yang membebaskan rumah MBR dari PPN. Antara lain luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi (m2).
Himperra sebut insentif dapat mengungkit daya beli rumah bagi MBR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menilai insentif yang diberikan dalam program rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sudah tepat. Menurut Himperra, saat ini, insentif lebih banyak diberikan kepada konsumen rumah subsidi. Salah satunya adalah pemberian bebas Pajak Penambahan Nilai (PPN) bagi rumah subsidi. "Kalau ada PPN meningkatkan biaya, memperkecil keterjangkauan," ujar Ketua Himperra Endang Kawidajaja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/7). Sebelumnya pemerintah telah mengatur pembebasan PPN bagi rumah MBR. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2019. Pada PMK 81/2019 terdapat syarat yang membebaskan rumah MBR dari PPN. Antara lain luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi (m2).