KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018. Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas tax holiday, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday. Sektor yang diperluas dalam daftar industri pionir tersebut adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan dan industri ekonomi digital. Proses pengajuan fasilitas tax holiday pun akan semakin cepat dan mudah karena dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hipmi meminta pemberian tax holiday dilakukan dengan perhitungan cermat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018. Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas tax holiday, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday. Sektor yang diperluas dalam daftar industri pionir tersebut adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan dan industri ekonomi digital. Proses pengajuan fasilitas tax holiday pun akan semakin cepat dan mudah karena dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).